Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Polisi menetapkan pasutri berinisial MR (44) dan S (31) sebagai tersangka kasus ibu buang bayi ke sumur di Jepara hingga meninggal dunia.* Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/berita/220330/kasus-ibu-buang-bayi-ke-sumur-di-jepara-pasutri-jadi-tersangka Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !